Raprana Lesson

LightBlog

Breaking

Minggu, 02 Desember 2018

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan. Negara merupakan organisasi kekuasaan sehingga dipastikan negara mempunyai kekuasaan. Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara umum, kekuasaan negara dapat diklasifikasikan berdasarkan tugas dan fungsi lembaga negara. Berikut adalah macam-macam kekuasaan negara oleh pakar berikut.
a. Kekuasaan Negara Menurut John Locke
     Jhon Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut.
  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negri.
b. Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
    Mintesquieu membagi kekuasaan menjadi tiga macam. Konsep kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika. Ketiga kekuasaan tersebut sebagai berikut.
  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.
Indonensia merupakan negara yang menganut trias politika. Akan tetapi, ajarah trias politika tidak secara utuh diterapkan dalam praktik kekuasaan pemerintahan negara Indonesia. Adapun penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia yang terdiri atas dua bagian yaitu:
  • Pembagian Kekuasaan secara Horizontal

1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR yang diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang dan penyelenggar pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang yang dipegang oleh DPR yang diatur dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan yang dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif, yaitu kekuasaan yang behubungan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dipengang oleh BPK dalam pasal 25 E ayat (1) UUD 1945.
6) Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan moneter yang dijalanakn oleh Bank Indonesia dalam pasal 23 D UUD 1945.
  • Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Pasal 18 ayat (1) UUD tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Uraian dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem kekuasaan pemerintahan Indonesia dibagi secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar